KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur Alhamdulillah Kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat,rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penyusunan makalah yang berjudul “Akuntansi Untuk Persekutuan” dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi tugas kelompok Akuntansi II
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari berbagai pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat diatasi.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Banda Aceh, 23 Maret 2016
Kelompok III
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I. Pendahuluan 3
1.1. Latar Belakang 3
1.2. Rumusan Masalah 3
1.3. Tujuan Penulisan 4
BAB II. Pembahasan 5
2.1 Pengertian Persekutuan 5
2.2. Karakteristik Persekutuan 5
2.3. Bentuk-bentuk Organisasi dengan Karakteristik Persekutuan 6
2.4. Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar Persekutuan 6
2.5. Pendirian Sebuah Persekutuan 7
2.6. Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih 8
2.7. Laporan Keuangan Persekutuan Likuidasi Persekutuan 12
2.8. Pembelian Kepemilikan dalam Persekutuan 20
2.9 Investasi Aset dalam Persekutuan Keluarnya Sekutu 21
2.10 Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu 22
2.11 Pembayaran dengan Aset persekutuan 22
2.12 Meninggalnya Sekutu 22
BAB III. Penutup 23
3.1. Kesimpulan 23
3.2 Saran 24
Daftar Pustaka 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbagai masalah akuntansi timbul didalam perusahaan yang dibentuk persekutuan. Perlakuan dan presedur akuntasi yang spesifik dan tidak bisa dijumpai pada perusahaan yang dibentuk perseroan terbatas, merupakan problema tersendiri sesuai dengan karakteristik persekutuan di dalam perseroan terbatas dimana terdapat pemisahaan yang tegas antara pemilik dengan menejemen, dipakai sebagai dasar landasan untuk meletakkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Didalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen demikian itu hampir tidak ada, namun demikian penyelanggaran akutansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedududkan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Pengertian Persekutuan?
1.2.2 Apa Pengertian Karakteristik Persekutuan ?
1.2.3 Apa Pengertian Bentuk-bentuk Organisasi dengan Karakteristik Persekutuan?
1.2.4 Apa Pengertian Memahami Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar Persekutuan?
1.2.5 Apa Pengertian Pendapatan Pendirian Sebuah Persekutuan?
1.2.6 Apa Pengertian Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih ?
1.2.7 Apa Pengertian Laporan Keuangan Persekutuan Likuidasi Persekutuan ?
1.2.8 Apa Pengertian Pembelian Kepemilikan dalam Persekutuan ?
1.2.9 Apa Pengertian Investasi Aset dalam Persekutuan Keluarnya Sekutu ?
1.2.10 Apa Pengertian Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu ?
1.2.11 Apa Pengertian Pembayaran dengan Aset persekutuan?
1.2.12 Apa Pengertian Meninggalnya Sekutu ?
1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1 Mengetahui Dan Memahami Pengertian Persekutuan!
1.3.2 Mengetahui Dan Memahami Karakteristik Persekutuan!
1.3.3 Mengetahui Dan Memahami Bentuk-bentuk Organisasi dengan Karakteristik
Persekutuan!
1.3.4 Mengetahui Dan Memahami Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar
Persekutuan!
1.3.5 Mengetahui Dan Memahami Pendirian Sebuah Persekutuan !
1.3.6 Mengetahui Dan Memahami Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih!
1.3.7 Mengetahui Dan Memahami Laporan Keuangan Persekutuan Likuidasi
Persekutuan !
1.3.8 Mengetahui Dan Memahami Pembelian Kepemilikan dalam Persekutuan !
1.2.9 Mengetahui Dan Memahami Investasi Aset dalam Persekutuan Keluarnya Sekutu!
1.2.10 Mengetahui Dan Memahami Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu !
1.2.11 Mengetahui Dan MemahamiPembayaran dengan Aset persekutuan !
1.2.12 Mengetahui Dan Memahami Meninggalnya Sekutu !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Persekutuan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Pengertian persekutuan (Patnership) menurut Para Ahli Yaitu : Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiri-pendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma.
Tujuaan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba.
2.2. Karakteristik Persekutuan
Karakteristik Persekutuan adalah merupakan sifat utama atau ciri khas persekutuan yang meliputi:
1. Mutual AgencyPerwakilan bersama : Masing-masing sekutu menjadi agen/wakil dari persekutuan untuk tujuan usaha
2. Limited LifeUmur terbatas : persekutuan berlangsung selama individu-individu yang mengadakan persekutuan masih ada dan menghendaki
3. Unlimited LiabilityTanggung jawab tak terbatas : tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasi dalam persekutuan
4. Ownership of an Interset in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu
penyetor, melainkan milik semua sekutu.
5. Participation on Partnership Profit
Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.
6. Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
7. Mutual Liabiliy
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu.
2.3. Bentuk-bentuk Organisasi dengan Karakteristik Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :
1. Persekutuan Perdagangan
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.
2. Persekutuan Jasa-jasa
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :
3. Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
4. Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
5. Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
2.4. Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus ada perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu ;
1. Besarnya investasi dari masing-masing anggota
2. Hak dan kewajiban anggota
3. Buku-buku catatan dan laporan keuangan
4. Pembagian keuntungan
5. Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
6. Penarikan kembali modal yang disetor
7. Asuransi jiwa kematian salah satu anggota
8. Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain.
2.5. Pendirian Sebuah Persekutuan
Dalam pendirian suatu persekutuan, biasanya dibuat suatu kesepakatan atau perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian yang berikut tentang:
1. Nama dan alamat persekutuan
2. Jenis usaha persekutuan
3. Hak dan kewajiban masing-masing anggota
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh masing-masing anggota
5. Perjanjian pembagian laba/rugi
6. Syarat-syarat pengambilan modal / prive / penarikan kembali modal dan penambahan modal
7. Prosedur penerimaan anggota baru persekutuan
8. Prosedur keluarnya anggota persekutuan
9. Prosedur pembentukan Perseroan Terbatas dari persekutuan tersebut
10. Prosedur likuidasi
11. Uraian lainnya yang dianggap penting dan membutuhkan penjelasan lebih rinci
1. Akuntansi pendirian persekutuan berbentuk Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota untuk berusaha bersama-sama guna mencapai suatu tujuan tertentu. Masing-masing anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a) Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru)
b) Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum memiliki usaha
c)
2. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha
Jika firma didirikan oleh sekutu-sekutu yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran-setoran langsung dicatat dalam buku firma yang baru. Jika setoran-setoran meliputi aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu dinilai menurut harga pasar atau nilai wajarnya. Apabila nilai wajarnya atau harga pasarnya tidak dapat ditentukan maka aktiva non-kas tersebut dinilai menurut perjanjian sekutu-sekutu firma tersebut.
2.6. Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih
Para angota persekutuan dapat membuat persetujuan pembagian laba bersih (rugi bersih) yang dianggap sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota di dalam persekutuan. Terdapat berbagai cara yang dapat dipakai sebagai dasar pembagian laba bersih (rugi bersih) di dalam persekutuan. Dasar pembagian laba bersih (rugi bersih) yang dipilih harus dinyatakan di dalam perjanjian persekutuan. Adapun berbagai cara pembagian laba bersih (rugi bersih) yang akan dikemukakan disini adalah:
1.Dibagi sama.
2.Dengan perbandingan atas dasar perjanjian.
3.Dengan perbandingan penyertaan modal.
4.Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
6. Mula-mula diterapkan bunga untuk modal dari anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota-anggota yang dianggap berjasa dan sisanya dibagi atas dasar perjanjian bersama.
Contoh :
Tuan F, G dan H telah mendirikan sebuah persekutuan dan pada tahun 1980 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,00. Pada akhir tahun1980, diketahui posisi rekening pribadi (prive/personal/current account) dan rekening “modal” masing-masing anggota adalah sebagai berikut :
• Apabila disetujui laba (rugi) yang diperoleh dibagi sama :
Rugi & Laba Rp 150.000,00
Pribadi, F Rp 50.000,00
Pribadi, G Rp 50.000,00
Pribadi, H Rp 50.000,00
Apabila pembagian laba/rugi dengan
perbandingan Tuan F : G : H = 3 : 5 :7
Rugi & Laba Rp 150.000,00
Pribadi, F Rp 30.000,00
Pribadi, G Rp 50.000,00
Pribadi, H Rp 70.000,00
Perhitungan:
Bagian laba Tuan F = 3/15 x 150.000 = Rp 30.000,00
Bagian laba Tuan G = 5/15 x 150.00 = Rp 50.000,00
Bagian laba Tuan H = 7/15 x 150.000 = Rp 70.000,00
Total Rp 150.000,00
Apabila pembagian laba (rugi) sesuai perbandingan penyertaan modal dari masing-masing anggota
Dalam hal ini ada 3 kemungkinan yang bias ditempuh, yaitu :
• Sesuai dengan perbandingan modal awal.
Rugi & Laba Rp 150.000,00
Pribadi, F Rp 37.500,00
Pribadi, G Rp 50.000,00
Pribadi, H Rp 62.500,00
• Sesuai dengan perbandingan modal akhir.
Rugi & Laba Rp 150.000,00
Pribadi, F Rp 40.000,00
Pribadi, G Rp 50.000,00
Pribadi, H Rp 60.000,00
• Sesuai dengan perbandingan modal rata-rata tahunan
Rugi & Laba Rp 150.000,00
Pribadi, F Rp 33.750,00
Pribadi, G Rp 41.250,00
Pribadi, H Rp 75.000,00
Masalah Gaji Pemilik, dan Bunga Modal.
Di dalam akuntansi gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) tidak diakui sebagai biaya (usaha) bagi perusahaan, karena pada umumnya ditentukan sepihak (oleh pemilik sendiri) dan bukan atas transaksi yang obyektif. Namun jika dapat diidentifikasikan dengan jasa dan bunga modal maka harus diperlukan sebagai biaya yang sebenarnya.
Bagi manajemen lebih bermanfaat untuk memperlakukan gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) sama halnya dengan biaya usaha. Untuk itu informasi laba (rugi) periodiknya lebih menggambarkan kemampuan perusahaan memperoleh laba yang sebenarnya.
contohnya sebgai berikut :
A dan B adalah anggota-anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Kepada mereka sebagai pemilik diberi gaji masing-masing sebesar Rp. 75.000,00 per bulan untuk A dan Rp. 100.000,00 per bulan untuk B. menurut Laporan Perhitungan Rugi-laba dalm periode tahun buku 1980, perusahaan memperoleh laba sebesar Rp. 2.500.000,00.
Apabila gaji yang diberikan kepada A dan B diperlakukan sebagai faktor pembagian laba, maka laba sebesar Rp. 2.500.000,00 menurut laporan Perhitungan Rugi-Laba tersebut, akan mamberikan hak atas laba kepada masing-masing anggota sebagai berikut :
Akan tetapi apabila gaji yang dibayarkan kepada A dan B diperlakukan sebagai biaya usaha, maka pembagian laba sebesar Rp. 2.500.000 akan memberikan hak atas laba kepada masing-masing anggota sebesar Rp. 1.250.000
Dengan demikian jerlas B akan memilih untuk memperlakukan gaji yang telah diterimanya itu sebagai pembagian laba. Sedang bagi A lebih untung apabila gaji pemilik diperlakukan sabagai biaya usaha bagi perusahaan.
Gaji Pemilik dan atau Bunga Modal di atas jumlah laba bersih
Contohnya :
A dan B adalah anggota persekutuan mempunyai saldo modal masing-masing
sebesar Rp. 100.000,00 untuk A. dan Rp. 200.000,00 untuk B. pembagian
laba diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
Mula –mula di perhitungkan bunga modal sebesar 6% per tahun, sedang di
bagi dengan perbandingan yang sama.
Apabila dalam tahun 1980, perusahaan memperoleh laba sebesar Rp.
50.000,00 maka pembagian laba tersebut adalah :
Apabila laba dalam tahun 1980 sebesar Rp. 10.000 atau Rp. 8.000 (lebih kecil dari bunga modal) maka pembagian laba tersebut adalah :
Apabila perusahaan rugi sebesar Rp. 4.000,00 dalam tahun 1980, maka bunga modal harus diperhitungkan terlebih dahulu sehingga diperoleh pembagian laba sebagai berikut :
Karena perusahaan mengalami kerugian dan barang tidak membagikan laba kepada anggotanya, kecuali untuk bunga modal yang telah dibayarkan. Perhitungan pembagian laba(rugi) dalam tahun yang bersangkutan di bebankan langsung kepada saldo modal masing-masing anggota. Meskipun B masih berhak menerima pembagian laba Rp. 1.000 menurut perhitungan pembagian laba (rugi), tetapi tidak mungkin ia menagihnya kepada A. penurunan perhitungan kekayaan bersih persekutuan sebesar Rp. 22.000 (rugi usaha Rp. 4.000 di tambah bunga modal Rp. 18.000 akan diikuti dengan berkurangnya saldo modal masing-masing anggota sebesar Rp. 11.000 seperti terlihat pada tabel berikut ini :
Dengan demikian ada sebagian modal A sebesar Rp. 1.000 (yaitu selisih lebih rugi usaha dengan jumlah kerugian yang ditanggung oleh A = Rp. 4.000 – Rp. 5.000 ) terserap dan berpindah menjadi haknya B sebagai partnernya. Hal ini juga terbukti dari jumlah uang yang telah diterima B sebesar Rp. 12.000 dari perusahaan, akan tatapi saldo modalnya hanya berkurang sebesar Rp. 11.000 dalam tahun buku 1980
Untuk menghindari keadaan sperti itu, maka biasanya di dalam perjanjian pembagian laba ditegaskan adanay pembatasan terhadap jumlah minimum laba yang di dapat. Berdasarkan ketentuan jumlah minimum laba tersebut biasanya di tentukan jumlah gaji pemilik dan bunga modal yang diperhitungkan sebagai faktor pembagian laba. Apabila diadakan batasan, berarti laba di bawah jumlah minimum yang ditetapkan atau jumlah kerugian harus dibagi berdasar ketentuan lain yang di tetapkan dalam perjanjian.
Misalnya dalam perjanjian pembagian laba(rugi) persekutuan A&B pada contoh di atas ditambah ketentuan sbb :
• >laba di bawah jumlah bunga modal yang diperhitungkan dibagi sesuai
dengan perbandingan modal, sedang kerugian yang dibagi dengan perbandingan yang sama.
• >Kerugian yang diderita Rp. 4.000,00 dalam tahun 1980. dibagi rata jadi Rp. 2.000.
• >Penurunan kekayaan sebesar Rp. 22.000 diikuti berkurangnya saldo masing-masing anggota.
Koreksi atas L / R tahun-tahun yang lalu
Di dalam persekutuan, masalah yang dihadapi dalam koreksi laba (rugi) ialah pengaruhnya terhadap hak pemilikan dan bagian atas laba (rugi) kepada masing-masing pribadi anggota (pemilik). Hal ini menyangkut masalah koreksi dan penyesuaian terhadap alokasi laba (rugi) kepada msing-masing anggota pemilik.
Pada umumnya tiga alternatif berikut ini dapat dipakai untuk menyelesaikan penyesuaian alokasi atas laba (rugi) tahun-thaun yang lalu :
1. Jumlah koreksi laba (rugi) yang relatif kecil, cukup ditutup atau dibebebankan kepada laba (rugi) tahun yang berjalan, asal tidak mempengaruhi secara material terhadap hak-hak pemilikan (saldo modal) dari masing-masing anggota pemilik.
2. Apabila jumlah koreksi cukup besar,dan sulit diidentifikasikan,dapat dibebankan kepada laba (rugi) tahun yang berjalan atau dialokasikan sebagian kepada laba (rugi) tahun-tahun yang lalu sesuai dengan kehendak para anggota pemilik.
3. Apabila koreksi laba (rugi) cukup besar,dan dapat diidentifikasikan.Misalnya ada kesalahan perhitungan beban penyusutan aktiva tetap, maka perhitungan dan alokasi kembali laba (rugi) kepada masing-masing pemilik harus dilakukan.
• Neraca
Sebagian besar ketentuan di dalam penyusunan neraca pesekutuan tidak berbeda dengan neraca perusahaan pada umumnya. Kecuali penyajian pada sisi passive di dalam neraca persekutuan menggunakan dasar “konsep pemilik (proprietary concept)”, dengan menonjolkan hak pemilikan tiap-tiap anggota melalui rekening modalnya secara terpisah.
Perubahan Ratio Pembagian Laba (rugi)
Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba (rugi) perusahaan, maka terlebih dahulu harus diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru mulai berlaku. Hal ini dianggap penting agar perimbangan hak-hak pemlikan setelah berlakunya ketentuan yang baru tetap dapat dipertahankan. Peubahan ketentuan pembagian laba (rugi) tanpa diikuti penilaian kembali aktiva, kemungkinan akan mengakibatkan keuntungan pada sebagian pemilik dan kerugian bagi sebagian pemilik lainya dari posisi aktiva sebelum ketentuan baru itu mulai berlaku. Dengan kata lain perubahan ketentuan pembagian laba, kemungkinan berlaku surut.
2.7. Laporan Keuangan Persekutuan Likuidasi Persekutuan
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan rasio laba / rugi.
Berhentinya persekutuan sebagai bisnis mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas likuidasi persekutuan. Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas menjadi kas, pengakuan untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran kewajiban, dan distribusi kas kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha. Laporan keuangan utama untuk likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi persekutuan yang meringkas seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama masa likuidasi. Laporan ini juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk likuidasi yang dilakukan melalui pengadilan.
Likuidasi sederhana mengacu pada konversi seluruh aktiva menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada sekutu. Ketika persekutuan dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada sekutu, kas didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum untung ataupun rugi likuidasi diakui. Untuk mencegah pembayaran yang berlebihan kepada sekutu, jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua asumsi yaitu seluruh sekutu secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan kas rugi. Dengan asumsi ini ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah pembayaran aman kepada sekutu pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama ialah menyiapkan skedul pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan pendekatan kedua adalah menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama proses likuidasi.
Disolusi
Masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan disolusi (pembubaran) persekutuan. Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan berhentinya operasi persekutuan atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan. Disolusi persekutuan menurut Undang-undang adalah "perubahan pada hubungan sekutu ketika ada sekutu yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan usaha yang berbeda dengan penyelesaian (winding up) usaha tersebut (Bagian 29 Undang-undang).
Disolusi persekutuan adalah berubahnya para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai entitas hukum. Pada disolusi, entitas persekutuan bisa berjalan terus jika ada perjanjian baru.
Ketika persekutuan secara hukum resmi disolusi, baik dengan masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri atau meninggalnya sekutu lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat untuk kelanjutan usaha persekutuan.
PROSES LIKUIDASI
Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
- Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas.
- Mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi.
- Menyelesaikan seluruh kewajiban.
- Mendistribusikan kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir kas mereka.
Penjelasan umum mengenai proses likuidasi mengasumsikan bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya, dengan kata lain aktiva yang dimiliki melebihi kewajiban.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
- Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu
- Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
- Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
Seluruh saldo laba atau rugi dan prive harus ditutup ke perkiraan modal sebelum distribusi dilakukan. Kekayaan persekutuan tidak boleh didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal negative. Maka dari itu saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal untuk menentukan jumlah yang dibagikan kepada sekutu. Ketika jumlah yang akan dibagikan kepada sekutu tertentu telah ditentukan, saldo pinjaman sekutu itu harus dikurangi sebelum perkiraan modalnya dikurangi.
Likuidasi Persekutuan Sederhana
Likuidasi persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh aktiva sekutu menjadi kas dan mendistribusikan kas kepada sekutu pada penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah kas yang didistribusikan kepada sekutu sama dengan saldo modal masing-masing setelah seluruh kerugian yang terjadi dari likuidasi diakui. Kerugian selama likuidasi dibebankan langsung ke perkiraan modal. Rasio pembagian laba dan rugi digunakan selama likuidasi kecuali jika perjanjian persekutuan menyebutkan metode pembagian laba dan rugi yang lain selama likuidasi. Jika dalam perjanjian menyebutkan penyisihan untuk gaji dan bunga, maka rasio pembagian sisal aba dan rugi yang digunakan selama likuidasi. Ini dikarenakan keuntungan dan kerugian atas likuidasi merupakan penyesuaian atas laba sebelumnya yang akan dibagikan dengan rasio pembagian laba sisa, jika telah diakui sebelum disolusi.
Saldo Modal Debit dalam Persekutuan yang Likuid
Dalam melikuidasi persekutuan yang likuid, sumber dana yang tersedia dipakai untuk membayar kreditur dan sisanya dibagikan untuk sekutu. Tetapi proses likuidasi bisa saja menghasilkan kerugian yang menyebabkan perkiraan modal sekutu menjadi bersaldo debit. Jika ini terjadi, sekutu yang memiliki saldo debit tersebut mempunyai kewajiban terhadap sekutu yang modalnya bersaldo kredit, dan mereka diminta untuk menggunakan harta pribadi mereka untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila sekutu yang memiliki saldo debit tidak memiliki harta ppribadi, maka sekutu yang masih memilikii kekayaan diasumsikan rugi sebesar saldo debit. Kerugian ini dibagi berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi.
Apabila Jaya secara pribadi mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka ia harus membayar sebesar Rp 3.000.000 kepada persekutuan. Pembayarannya akan menaikkan kas menjadi Rp 28.000.000, yang nantinya akan didistribusikan kepada Joko dan Joni pada akhir likuidasi. Jika Jaya tidak mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka jumlah itu dianggap rugi dan dibebankan ke Joko dan Joni menurut rasio pembagian laba dan rugi. Rugi yang dibebankan ke Joko adalah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 3000.000 X 0,4/0,6), dan untuk Joni sebesar Rp 1.000.000 (Rp 3.000.000 X 0,2/0,6). Dalam hal ini, kas sebesar Rp 25.000.000 dibagikan kepada Joko sejumlah Rp 14.000.000 dan Joni sejumlah Rp 11.000.000.
PEMBAYARAN AMAN UNTUK SEKUTU
Umumnya proses likuidasi suatu bisnis memakan waktu yang cukup panjang, dan kas mungkin akan tersedia untuk didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum aktiva nonkas dikonversi menjadi kas. Apabila sekutu memutuskan untuk mendistribusikan kas yang tersedia sebelum seluruh aktiva nonkas yang dijual (dan sebelum keuntungan atau kerugian diakui), maka akan timbul pertanyaan mengenai berapa banyak kas yang bias didistribusikan secara aman kepada masing-masing sekutu. Pembayaran aman ialah distribusi yang bias dilakukan kepada sekutu dengan keyakinan bahwa jumlah yang didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain, sumber daya yang didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada persekutuan.
Ukuran pembayaran yang aman untuk sekutu didasarkan pada asumsi berikut ini: 1. Seluruh sekutu secara pribadi tidak likuid (sekutu tidak mampu membayar kepada perusahaan), 2. Seluruh aktiva nonkas menunjukkan kemungkinan rugi (aktiva nonkas harus dipertimbangkan rugi untuk tujuan untuk menentukan pembayaran yang aman). Selain itu, ketika mengkalkulasi pembayaran yang aman persekutuan juga memegang sejumlah tertentu kas untuk menutupi biaya likuidasi, kewajiban, yang belum tercatat dan kontijensi lainnya.
Penerapan Skejul Pembayaran Aman
Asumsikan persekutuan Budi, Mina, dan Nani sedang dalam proses likuidasi, dan saldo perkiraan mereka adalah sebagai berikut:
Seluruh kewajiban selain kepada sekutu telah dibayar, dan para sekutu memperkirakan penjualan tanah dan bangunan akan memakan waktu beberapa bulan. Maka dari itu, mereka sepakat bahwa seluruh kas yang ada di tangan, di luar Rp 10.000.000 untuk menutup biaya dan kontijensi, harus diidstribusikan secepatnya. Dengan informasi ini, skedul pembayaran aman dipersiapkan untuk menentukan jumlah kas yang bias didistribusikan secara aman untuk tiap sekutu. Skedul pembayaran aman untuk Budi, Mina dan Nani diberikan pada table berikut.
LIKUIDASI BERTAHAP
Likuidasi bertahap merupakan suatu likuidasi yang secara umum memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakup pembayaran secara periodik, cicilan/bertahap, kepada para sekutunya selama masa likuidasi. Likuidasi bertahap mencakup distribusi kas kepada para sekutu sebelum likuidasi aset sepenuhnya dilakukan. Berikut panduan yang dapat digunakan untuk membantu akuntan dalam menentukan pembayaran bertahap yang aman kepada para sekutu :
- Tidak mendistribusikan kas kepada para sekutu hingga seluruh kewajiban dan beban likuidasi aktual maupun potensial telah dibayarkan atau telah dicadangkan seperlunya.
- Antisipasilah kemungkinan yang terburuk, atau yang paling membatasi sebelum menentukan jumlah uang tunai yang dapat diterima oleh masing-masing sekutu :
- Asumsikan bahwa seluruh aset nonkas yang tersisa akan dihapuskan sebagai kerugian, yaitu bahwa tidak ada lagi yang dapat direalisasikan dari penghapusan aset.
- Asumsikan bahwa defisit timbul pada akun modal para sekutu akan didistribusikan kepada sekutu yang tersisa, asumsi bahwa defisit tersebut tidak akan dihapuskan oleh kontribusi modal tambahan para sekutu.
3. Setelah akuntan mengasumsikan kasus terburuk yang dapat terjadi, maka sisa saldo kredit pada akun modal menunjukkan distribusi aset dan kas yang aman yang dapat didistribusikan kepada masing-masing sekutu dalam jumlah yang terkait.
Untuk menentukan pembayaran kas yang aman yang hendak dilakukan kepada para sekutu, pihak akuntan harus membuat beberapa asumsi mengenai likuidasi aset tersisa di masa depan. Sebelum melakukan distribusi kas kepada para sekutu, akuntan menyusun skedul pembayaran aman kepada para sekutu dengan menggunakan asumsi kasus terburuk.
Skedul ini dimulai dengan saldo modal dan pinjaman secara logika menggunakan akun-akun modal yang berasal dari persamaan akuntansi : Aset – Kewajiban = Saldo Modal Sekutu. Skedul pembayaran aman kepada para sekutu ini mencakup seluruh informasi yang diperlukan agar para sekutu mengetahui berapa besar kas yang akan diterima pada setiap tanggal distribusi kas.
Asumsi kasus terburuk berupa kerugian total atas aset nonkas dan beban likuidasi, menimbulkan total pembebanan yang harus didistribusikan terhadap akun modal para sekutu. Jika asumsi ini menghasilkan perkiraan defisit dalam akun modal salah satu sekutu, maka itu bukan defisit aktual yang harus ditutup. Hal tersebut hanyalah hasil dari penerapan asumsi kasus terburuk.
RENCANA DISTRIBUSI KAS
Rencana Distribusi Kas
Skedul pembayaran aman merupakan metode efektif untuk menghitung jumlah pembayaran aman kepada sekutu dan mencegah pembayaran yang berlebihan kepada sekutu. Tetapi pendekatannya tidak efisien jika distribusi bertahap dilakukan berkali-kali karena skedul pembayaran aman harus disiapkan untuk tiap distribusi sampai saldo modal sesuai dengan rasio pembagian laba dan rugi. Skedul pembayaran aman juga tidak cukup baik sebagai alat perencanaan karena tidak memberikan informasi yang membantu sekutu ketika mereka mengharapkan mendapatkan pembagian kas. Kekurangan dari pendekatan skedul pembayaran aman ini bias diatasi dengan menggunakan rencana distribusi kas pada awal proses likuidasi.
Urutan Kerentanan
Pada awal proses likuidasi, Dono, Kasino, Indro memiliki saLdo modal masing-masing Rp 340.000.000, Rp 340.000.000 dan Rp 200.000.000 tetapi ekuitas mereka masing-masing adalah Rp 340.000.000, Rp 360.000.000 dan Rp 160.000.000. Untuk menentukan kerentanan atau kemungkinan rugi ekuitas tiap sekutu dibagi dengan rasio pembagian laba untuk mengidentifikasi rugi maksimum yang bisa ditanggung oleh sekutu tanpa menyebabkan ekuitas mereka berkurang sampai dibawah nol.
Urutan kerentanan menunjukkan bahwa Dono adalah yang paling rentan terhadap rugi karena ekuitasnya akan berkurang sampai nol akibat total rugi likuidasi persekutuan Rp 680.000.000. Sebaliknya, kasino paling tidak rentan karena ekuitasnya cukup untuk menanggung bagian kerugiannya akibat likuidasi sampai Rp 1.200.000.000. Interpretasi ini membantu menjelaskan mengapa Kasino mendapatkan seluruh kas yang didistribusikan kepada sekutu pada tahap awal likuidasi.
Kerugian yang dapat ditanggung
Skedul ini diawali dengan ekuitas sebelum dilikuidasi dan mengurangi ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian kerugiannya yang secara tepat mengeliminasi ekuitas sekutu yang paling rentan. Langkah berikutnya adalah mengurangkan sisa ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian ruginya yang secara tepat mengeliminasi ekuitas sekutu yang paling rentan selanjutnya. Proses ini berlanjut terus sampai seluruh ekuitas sekutu yang paling tidak rentan berkurang sampai nol. Skedul kerugian yang diasumsikan yang bisa ditanggung untuk Dono, Kasino, Indro, adalah berikut ini.
Kerugian persekutuan yang benar-benar mengeliminasi ekuitas Dono ialah Rp 680.000.000 jumlah yang didapat dari perhitungan urutan kerentanan. Setelah ekuitas Dono menurun sampai nol pada tahap pertama kerugian dibagi 60% untuk Kasino dan 40% untuk Indro sampai ekuitas Indro menjadi nol. Tambahan kerugian persekutuan yang menurunkan ekuitas Indro menjadi nol adalah Rp 60.000.000 – ekuitas Indro Rp 24.000.000 dibagi dengan 40% rasio pembagian laba setelah Dono dikeluarkan dari perhitungan atau tidak mampu membayar. Setelah ekuitas Indro dikurangkan menjadi nol, ekuitas Indro tinggal Rp 120.000.000.
Rencana Distribusi Kas
Kasino harus menerima Rp 120.000.000 yang didistribusikan pertama kali kepada sekutu. Rencana distribusi kas untuk persekutuan Dono, Kasino, Indro, dibuat dari skedul asumsi kerugian yang bisa ditanggung sebagai berikut.
Dalam membuat rencana distribusi kas, kas yang tersedia paling pertama untuk didistribusi diberikan kepada kreditur bukan sekutu. Ini terdiri dari Rp 300.000.000 utang dagang dan Rp 200.000.000 wesel bayar persekutuan Dono, Kasino, dan Indro tanggal 31 Desember 19X1. Selanjutnya Rp 20.000.000 dibayarkan kepada Kasino atas pinjaman yang diberikan kepada persekutuan karena pinjaman sekutu lebih tinggi prioritasnya daripada modal sekutu. Kemudian sejumlah Rp 100.000.000 yang tersedia didistribusikan kepada Kasino dengan mempertimbangkan saldo modalnya. Distribusi ini melengkapi penyesuaian seluruh saldo modal dan rasio pembagian laba. Sisa distribusi dilakukan berdasarkan rasio pembagian laba.
Kasino dapat menganalisa rencana distribusi, kas pada 1 Januari 19X2 dan menentukan bahwa dia akan mulai menerima kas setelah Rp 500.000.000 dibayarkan kepada kreditur. Begitu pula Kasino dan Indro dapat menggunakan rencana ini untuk melihat kesempatan mereka dalam memperbaiki ekuitas persekutuan mereka.
Skedul Distribusi Kas
Penerapan lebih lanjut dari rencana distribusi kas dapat didistribusikan dengan mengasumsikan bahwa persekutuan Dono, Kasino, Indro dilikuidasi dengan dua tahap. Pada tahap pertama kas sebesar Rp 550.000.000 didistribusikan dan sebesar Rp 250.000.000 pada tahap kedua dan terakhir. Dengan asumsi ini rencana distribusi kas akan digunakan dalam menyiapkan skedul distribusi kas seperti di bawah ini.
Kas yang didistribusikan pada tahap pertama dialokasikan Rp 500.000.000 untuk kewajiban bukan sekutu dan Rp 20.000.000 untuk membayar kembali pinjaman dari Kasino. Sisa Rp 30.000.000 dibayarkan kepada Kasino untuk mengurangi saldo perkiraan modalnya. Pada distribusi tahap kedua, Kasino mendapat Rp 70.000.000 pertama untuk menyesuaikan perkiraan modalnya dengan Indro. Kemudian Rp 60.000.000 dialokasikan kepada Kasino dan Indro berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi 60:40, dan terakhir Rp 120.000.000 dialokasikan kepada Dono, Kasino dan Indro berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi 50:30:20. Informasi dari skedul distribusi kas digunakan dengan cara yang sama seperti informasi dari skedul pembayaran aman, yaitu pembayaran kas yang diindikasikan dengan skedul distribusi kas dimasukkan dalam laporan likuidasi persekutuan dan dalam catatan persekutuan sebagai distribusi kas yang benar-benar dilakukan.
Pembuatan rencana distribusi kas lebih banyak memakan waktu dibandingkan pembuatan skedul pembayaran aman. Tetapi seperti yang diperlihatkan disini, rencana distribusi kas memberikan arti yang fleksibel dan efisien untuk menentukan pembayaran yang aman kepada sekutu. Lagipula, rencana distribusi kas memberikan fungsi perencanaan yang sama baiknya dengan fungsi perhitungan.
SEKUTU DAN PERSEKUTUAN YANG TIDAK LIKUID
Untuk sekutu yang tidak likuid aturan yang berlaku untuk mengklaim harta dari sekutu yang :
1. Jumlah terutang kepada kreditur luar.
2. Jumlah terutang kepada kreditur persekutuan.
3. Jumlah terutang kepada sekutu dari kontribusi.
Persekutuan Likuid-Satu atau Lebih Sekutu tidak Likuid
Dalam likuidasi persekutuan, kreditur persekutuan mendapatkan penggantian atas klaim mereka dari harta persekutuan. Persekutuan harus hati-hati untuk tidsak mendistribusikan harta persekutuan kepada sekutu yang tidak likuid karena kreditur pribadi mereka mengklaim aktiva persekutuan atas ketidaksanggupan sekutu membayar hutangnya. Sebagai ilustrasi Wina, Yoke, dan Zena adalah sekutu dengan pembagian laba 30%,30% dan 40%. Wina tidak likuid secara pribadi, dengan harta pribadi Rp 50.000.000 dan kewajiban pribadi Rp 100.000.000.
| Kasus A | Kasus B | Kasus C |
Kas | 60.000.000dr | - | - |
Modal Wina | 18.000.000kr | 18.000.000kr | 21.000.000dr |
Modal Yoke | 18.000.000kr | 27.000.000kr | 9.000.000kr |
Modal Zena | 24.000.000kr | 9.000.000kr | 12.000.000kr |
|
|
|
|
Kasus A, ekuitas persekutuan Wina 18.000.000 tidak boleh dibayar langsung kepada wina karena kreditur pribadi mempunyai klaim atas kepemilikan dalam aktiva persekutuan sebesar 18.000.000. sedangkan Kasus B, kreditur wina memiliki klaim atas aktiva pribadi Yoke karena Yoke mempunyai hutang pribadi kepada wina sebesar 18.000.000. zena juga memiliki klaim atas yoke sebesar 9.000.000. dan pada Kasus C, wina memiliki saldo pada perkiraan modalnya dan ia tidak likuid. Yoke dan Zena tidak boleh mengambil aktiva pribadi wina. Mereka membagi rugi sebesar 21.000.000 berdasarkan rasio pembagian laba 3/7 dan 4/7.
Persekutuan Tidak Likuid
Rosi, Fani, dan Koni adalah sekutu yang membagi laba secara merata dan persekutuan mereka sekarang dalam proses likuidasi. Setelah dikonversi menjadi kas, akan digunakan untuk membayar kewajiban,dengan rincian:
Kewajiban 90.000.000kr Modal Fani (1/3) 30.000.000dr
Modal Rosi (1/3) 30.000.000dr Modal Koni (1/3) 30.000.000dr
Diketahui seluruh sekutu memiliki sumber daya pribadi paling sedikit 30.000.000, tiap sekutu harus membayar 30.000.000 ke persekutuan. Tetapi jika kreditur menagih 90.000.000 dari Rosi, maka saldo persekutuan yang tersisa menjadi, Modal Rosi, Fani, Koni masing – masing 60.000.000kr, 30.000.000dr,30.000.000dr. Apabila fani dan Koni hanya dapat membayar masing-masing 30.000.000, maka desakan kreditur kepada rosi tidak beralasan. Tetapi jika desakan terhadap rosi karena koni secara pribadi tidak likuid dan aktiva bersih fani hanya 35.000.000, situasinya akan berubah. Dalam hal ini rosi dan fani membagi kerugian Koni sebesar 30.000.000, dimana setelah itu rosi memiliki saldo modal kredit 45.000.000 dan fani saldo debit 45.000.000. Jadi, karena aktiva pribadi fani hanya 35.000.000, rosi menagih dari 35.000.000 dari fani dan sisa 10.000.000 dalam saldo debit modal fani dihapuskan sebagai kerugian rosi.
2.8. Pembelian Kepemilikan dalam Persekutuan
Perkembangan dunia usaha saat ini sulit untuk diprediksi, baik dalam proses pertumbuhan maupun dalam proses penyesuian dengan kondisi ekonomi. Demikan juga dalam persekutuan yang sudah berjalan dengan perjanjian yang sudah dibuat adakalnya harus mengalami perubahan.perubahan dalam persekutuan sudah menjadi hal biasa. Hanya saja perubahan tersebut mempunyai perlakuan khusus dalam akuntansinya. Perubahan-perubhan dalam persekutuan akan mengakibatkan persekutuan tersebut.
Dari sisi yuridis persekutuan dinyatakan bubar apabila perjanjian yang telah disepakati untuk menjalankan usaha bersam-sama (sesuai dengan karakteristik persekutuan) telah berakhir. Masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya salah satu skutu atau adanya sengketa diantara skutu baik permintaan anggota sekutu tersebut atau lewat pengadilan, maka persekutuan tersebut dinyatakan dibubarkan.
Ketika persekutuan secara yuridis dinyatakan dibubarkan dengan alasan-alasan di atas, maka perjanjian baru perlu dibuat lagi untuk kelanjutan usaha tersebut. Jadi pembubaran yang dimaksud dalam pokok bahasan ini pembubaran dari sisi yuridis bukan pembubaran operasional perusahaan.
Permasalahan timbul sehubungan dengan pembubaran ini adalah penilaian kembali terhadap aset-aset persekutuan. Ada pendapat yang menyatakan karena pembubran persekutuan lama, maka seluruh aktiva yang ditransfer persekutuan yang baru harus dinilai ulang dengan cara yang sama seperti kalau persekutuan tersebut dijual keperusahaan lain. Atau pendapat lain tidak harus dinilai seperti itu. Kedua pendapat itu mempunyai nilai masing-masing. Hanya saja dalam bab ini tidak membahas tentang pendapat tersebut, tetapi poko bahasan bab ini terfokus pada sisi akuntansi perubahan persekutuan dengan alasan-alasan diatas dan bagaimana goodwill atau bonus diberikan kepada anggota-anggota persekutuan. Kondisi-kondisi yang menyebabkan pembubaran terjadinya persekutuan adalah:
1. Pembubaran karena tindakan sekutu.
a. Tidak tercapainya tujuan atau jangka waktu yang telah ditentukan berakhir.
b. Kesepakatan bersama. Anggota-anggota sekutu dapat menyetujui secara timbal balik perubahan setiap saat dalam keanggotaan persekutuan atau untuk membubarkan persekutuan mereka.
c. Pengunduran dari salah seorang anggota sekutu. Seorang sekutu mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari persekutuan. Pengunduran diri ini akan mengakibatkan pembubaran persekutuan.
2. Pembubaran karena keputusan pangadillan
a. Ketidakmampuan anggota sekutu untuk memenuhi kewajiban nya terhadap perjanjian persekutuan.
b. Perselisihan antar anggota sekutu
c. Operasional perusahaan tidak mungkin lagi untuk diteruskan, karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus.
d. Tindakan anggota sekutu yang mengakibatkan tidak adanya keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
e. Atau alasan-alasan lain yang menyebabkan pengadilan menyatakan persekutuan tersebut dibubarkan, misalnya kecurangan atau kekeliruan dalam pembentukan formasi persekutuan.
3. Pembubaran menurut undang-undang.
a. Meninggal salah seorang sekutu.
b. Bangkrutnya salah seorang atu lebih anggota sekutu.
c. Kejadian-kejadian tertentu yang dilakukan oleh salah seorang anggota sekutu yang membawa nama persekutuan.
d. Adanya bencana, perang yang mengakibatkan persekutuan tidak dapat diteruskan.
2.9. Investasi Aset dalam Persekutuan Keluarnya Sekutu
Masuknya sekutu baru melalui investasi aset ke dalam persekutuan merupakan transaksi yang terjadi antara sekutu baru dengan persekutuan. Transaksi ini sering kali disebut sebagai penerimaan melalui investasi (Admission by investment), dimana baik aset bersih maupun total modal persekutuan akan bertambah.
Pada kasus masuknya sekutu melalui investasi, akan timbul kerumitan ketika investasi sekutu baru berbeda dari ekuitas modal yang diperoleh. Ketika nilai tersebut tidak sama, maka selisih yang timbul merupakan bonus yang akan diberikan untuk sekutu lama atau sekutu baru.
Bonus untuk sekutu lama
Untuk alasan pribadi maupun bisnis, sekutu lama tidak akan mau menerima sekutu baru tanpa menerima bonus.
Dua faktor akuntansi menjadi alasan dalam bisnis, pertama, total modal sekutu sama dengan nilai buku aset bersih yang dicatat oleh persekutuan. Pada saat sekutu baru masuk, nilai pasar wajar aset seperti tanah an bangunan mungkin lebih tingi dari pada nilai bukunya. Bonus pembantu menutupi selisih yang timbul antara nilai pasar wajar dengan nilai buku.
Kedua, pada saat persekutuan mengalami laba, maka akan ada goodwill. Namun, goodwill yang timbul tersebut tidak akan dicatat atau masuk sebagai bagian dari total modal sekutu. Bonus tersebut akan menambah saldo modal para sekutu lama. Nilai bonus akan dialokasikan berdasarkan rasio laba sebelum masuknya sekutu baru.
Bonus untuk sekutu baru
Bonus untuk sekutu baru biasanya timbul ketika investasi yang dilakukan oleh sekutu baru kurang dari besarnya modal yang akan dikreditkan di persekutuan.
2.10. Pembayaran dengan Harta Pribadi Sekutu
Keluarnya sekutu dengan pembayaran mrnggunakan harta pribadi sekutu merupakan transaksi antar sekutu sebagai orang pribadi. Hal tersebut berlawanan dengan masuknya skutu baru dengan membeli kepemilikan sekutu. Aset persekutuan tidak terganggu
2.11.Pembayaran dengan Aset persekutuan
Keluarnya sekutu dengan pembayaran dari aset persekutuan merupakan transaksi yang melibatkan persekutuan.baik aset bersih maupun total modal persekutuan sama-sama berkurang. Menggunakan aset persekutuan untuk membayar hak kepemilikan sekutu yang keluar merupakan kebalikan dari penerimaan sekutu baru melalui investasi aset ke dalam persekutuan.
Kebanyakan perjanjian persekutuan menyebutkan bahwa besarnya nilai aset yang dibayarkan seharusnya berdasarkan nilai pasar yang wajar pada saat keluarnya sekutu. Ketika dasar penggunaan ini digunakan maka selisih yang timbul antara saldo nilai aset yang tercatat dalam persekutuan dengan nilai pasar wajar seharusnya (1) dicatat dengan jurnal penyesuaian (2) dialokasikan kepada seluruh sekutu dengan menggunakan dasar rasio laba.
2.12.Meninggalnya Sekutu
Pada saat sekutu meninggal dunia maka akan membubarkan persekutuan. Ketika sekutu meninggal biasanya akun-akun persekutuan ditutup untuk menentukan ekuitas suku pada tanggal kematian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan(1) menentukan laba atau rugi bersih hinggal tanggal kematian (2) menutup buku persekutuan (3) menyusun laporan keuangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Pengertian persekutuan (Patnership) menurut Para Ahli Yaitu : Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiri-pendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma.
Tujuaan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba.
Karakteristik Persekutuan, secara umum ada 7 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
1. Mutual Agency Perwakilan bersama : Masing-masing sekutu menjadi agen/wakil dari persekutuan untuk tujuan usaha
2. Limited LifeUmur terbatas : persekutuan berlangsung selama individu-individu yang mengadakan persekutuan masih ada dan menghendaki
3. Unlimited LiabilityTanggung jawab tak terbatas : tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasi dalam persekutuan
4. Ownership of an Interset in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu
penyetor, melainkan milik semua sekutu.
5. Participation on Partnership Profit
Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.
6. Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
7. Mutual Liabiliy
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu.
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam : Persekutuan Perdagangan , Persekutuan Jasa-jasa. Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara : Persekutuan Umum, Persekutuan Terbatas , Join Stock Companies.
Dalam persekutuan tentu harus ada perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha.
Proses akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing anggota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.
3.2 Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini bersifat sangat sederhana dan simpel. Pembuatan makalah ini masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi ini. Maka saran dan kritikan dari teman mahasiswa sangat kami butuhkan untuk perbaikkan makalah ini menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kieso Donald E., dkk. 2008. Accounting Principles buku 2 edisi 7. Jakarta: Salemba Empat
2. Soemarso. 1991. Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta